TRENDING

OTT Polda Kalbar Bikin Geger, Auditor BPK dan Pihak Perumdam Diamankan Bersama Rp 400 Juta

2 menit membaca View : 6
YRI
Nasional - 08 Okt 2026

PONTIANAK – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kalimantan Barat mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya merupakan auditor BPK RI berinisial DN, sedangkan satu lainnya adalah HR yang disebut sebagai pihak dari Perumdam Tirta Bengkayang.

Keduanya diamankan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Pontianak.

Dalam OTT tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 juta dan sejumlah barang lainnya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan setelah polisi menjalankan penyelidikan tertutup terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan proses audit Semester I Tahun Anggaran 2026.

Namun, penyidik hingga kini masih mendalami hubungan antara DN dan HR serta konstruksi perkara yang sedang ditangani. Status hukum keduanya juga belum ditentukan hingga Jumat (2/10/2026).

Di sisi lain, BPK RI Perwakilan Kalbar menyatakan masih menunggu informasi resmi dari proses penanganan perkara tersebut.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalbar Fahrizal Noor mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci posisi DN ketika diamankan.

“Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” ujar Fahrizal.

Ia juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai tugas DN ketika OTT berlangsung, termasuk objek dan lingkup audit yang tengah dikerjakannya.

BPK juga belum mengetahui apakah pertemuan DN dengan pihak Perumdam Tirta Bengkayang merupakan bagian dari tugas kedinasan atau justru berkaitan dengan kepentingan pribadi.

“Belum ada keterangan. Kami masih menunggu detailnya,” ungkap Fahrizal.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap DN, Fahrizal menegaskan bahwa BPK memiliki mekanisme internal dan aturan kepegawaian ASN yang harus dijalankan.

“Yang jelas semuanya kan ada mekanismenya. Kita ada mekanisme internal. Sebagai pegawai ASN juga ada mekanismenya. Kita lihat prosesnya,” katanya.

Sementara itu, Fahrizal mengaku belum mengetahui adanya pegawai BPK lainnya yang telah dipanggil penyidik.

“Saya dari kemarin belum ada tamu atau belum ada sama sekali,” ujarnya.

Penyidik Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang dan menyeret pihak lain. (adm)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *